Poster Registrasi Kartu Prabayar dari Kominfo |
Sudahkah kartu prabayar Anda didaftarkan ulang? Jika belum, sebaiknya segera didaftarkan. Sebab, pemerintah memberikan batas waktu pendaftaran kartu prabayar hingga 28 Februari 2018. Enggak usah bingung, caranya sangat mudah. Ada dua cara: melalui online dan sms ke 4444. Simak panduan di bawah ini.
Pendaftaran melalui online:
Jika memilih mendaftar via online, Anda bisa langsung mengunjungi situs resmi operator selular yang Anda gunakan. Berikut daftarnya:
1. Indosat Ooredoo (Indosat dan IM3)
Klik atau masuk ke website: https://mycare.indosatooredoo.com/registration
Caranya:
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor e-KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Klik tanda kotak "I'm not a robot"
- Periksa data kembali, jika benar, klik kirim
2. Telkomsel
Klik atau masuk ke website: https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=web
Caranya:
- Masukkan nomor handphone
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor e-KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Masukkan yang dikirimkan operator melalui SMS
- Periksa, dan klik kirim
3. XL
Klik atau masuk ke website: https://registrasi.xl.co.id/ulang
Caranya:
- Masukkan nomor handphone Anda
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim operator via SMS
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor e-KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Kirim atau enter
4. TRI
Klik atau masuk ke website: https://registrasi.tri.co.id/
Caranya:
- Masukkan nomor TRI Anda
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor e-KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Masukkan kode yang dikirim operator via SMS
- Masukkan 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang ada di belakang kartu SIM yang akan diregistrasi
- Periksa, dan kirim jika sudah benar
Registrasi melalui SMS ke 4444
Registrasi ulang bagi pengguna kartu lama, caranya sama untuk semua operator.
Caranya:
- Ketik Ulang#NIK#No KTP#
- Periksa kebenaran data, dan kirim ke 4444
Mudah bukan. Nah, sebelum terlambat, lupa, dan lain hal, sebaiknya segera daftarkan kartu prabayar Anda. Jika tidak, maka pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir kartu prabayar yang belum teregistrasi.
Tahapan Pemblokiran
Mekanisme pemblokiran dilakukan bertahap. Pertama, jika 30 hari setelah 28 Februari 2018, kartu masih belum didaftarkan, maka layanan outgoing call dan SMS diblokir. Kemudian, 15 hari sesudah itu, layanan telepon masuk dan SMS diblokir, namun, data masih bisa digunakan pelanggan. Setelah 15 hari layanan telepon masuk diblokir, belum juga didaftarkan, maka data ditutup total.
Jeda dua bulan yang diberlakukan, dikarenakan Kominfo menghargai uang masyarakat yang telah dibayarkan ke operator selular dalam bentuk data.
Data terakhir, 23 Januari 2018, sebanyak 159 juta lebih pelanggan yang sudah mendaftar. Padahal penduduk Indonesia ada 200 juta lebih. Artinya, masih banyak yang belum melakukan registrasi. Aturan registrasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 21 Tahun 2017.
Foto poster: Kominfo
Sumber: Kominfo
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete