Cara Mudah Registrasi Kartu Prabayar dan Batas Akhir Pendaftaran

Poster Registrasi Kartu Prabayar dari Kominfo

Sudahkah kartu prabayar Anda didaftarkan ulang? Jika belum, sebaiknya segera didaftarkan. Sebab, pemerintah memberikan batas waktu pendaftaran kartu prabayar hingga 28 Februari 2018. Enggak usah bingung, caranya sangat mudah. Ada dua cara: melalui online dan sms ke 4444. Simak panduan di bawah ini.

Pendaftaran melalui online:

Jika memilih mendaftar via online, Anda bisa langsung mengunjungi situs resmi operator selular yang Anda gunakan. Berikut daftarnya:

1. Indosat Ooredoo (Indosat dan IM3)

Klik atau masuk ke website: https://mycare.indosatooredoo.com/registration

Caranya:

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor e-KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Klik tanda kotak "I'm not a robot"
- Periksa data kembali, jika benar, klik kirim


2. Telkomsel

Klik atau masuk ke website: https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=web

Caranya:

- Masukkan nomor handphone
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor e-KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Masukkan yang dikirimkan operator melalui SMS 
- Periksa, dan klik kirim

3. XL

Klik atau masuk ke website: https://registrasi.xl.co.id/ulang

Caranya:

- Masukkan nomor handphone Anda
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim operator via SMS
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor e-KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Kirim atau enter

4. TRI

Klik atau masuk ke website: https://registrasi.tri.co.id/

Caranya:

- Masukkan nomor TRI Anda
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor e-KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Masukkan kode yang dikirim operator via SMS
- Masukkan 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang ada di belakang kartu SIM yang akan diregistrasi
- Periksa, dan kirim jika sudah benar


Registrasi melalui SMS ke 4444

Registrasi ulang bagi pengguna kartu lama, caranya sama untuk semua operator.

Caranya:
- Ketik Ulang#NIK#No KTP#
- Periksa kebenaran data, dan kirim ke 4444


Mudah bukan. Nah, sebelum terlambat, lupa, dan lain hal, sebaiknya segera daftarkan kartu prabayar Anda. Jika tidak, maka pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir kartu prabayar yang belum teregistrasi.


Tahapan Pemblokiran


Mekanisme pemblokiran dilakukan bertahap. Pertama, jika 30 hari setelah 28 Februari 2018, kartu masih belum didaftarkan, maka layanan outgoing call dan SMS diblokir. Kemudian, 15 hari sesudah itu, layanan telepon masuk dan SMS diblokir, namun, data masih bisa digunakan pelanggan. Setelah 15 hari layanan telepon masuk diblokir, belum juga didaftarkan, maka data ditutup total.

Jeda dua bulan yang diberlakukan, dikarenakan Kominfo menghargai uang masyarakat yang telah dibayarkan ke operator selular dalam bentuk data. 

Data terakhir, 23 Januari 2018, sebanyak 159 juta lebih pelanggan yang sudah mendaftar. Padahal penduduk Indonesia ada 200 juta lebih. Artinya, masih banyak yang belum melakukan registrasi. Aturan registrasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 21 Tahun 2017.


Foto poster: Kominfo
Sumber: Kominfo








Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts

Daftar 34 Dinas Pariwisata Provinsi se-Indonesia, Beserta Alamat, No. Tlp, Email, dan Website-nya

Jangan Dibuang, Ubah Botol Bekas Air Mineralmu Jadi Kursi Lantai

Ada Apa Saja di Klenteng Sam Poo Kong?

New Star Cineplex, Bioskop Baru Idola Warga Jombang

Menanti Payung Terbuka di Masjid Agung Jawa Tengah

Kue Apem 500 Rupiah Buatan Nenek Suratini

Menyantap Gurihnya Ikan Asap di Atas Hamparan Pasir Putih

Mengagumi Lawang Sewu, Bangunan Cagar Budaya Nasional

Wedang Ronde dan Ayam Betutu di Malioboro

Barang-barang yang Harus Dibawa Saat Berlibur